Wanita harus memahami persoalan tentang sucinya seseorang dari haid dan nifas . Karena hal tersebut berkaitan dengan ibadah. Bisa jadi ia meninggalkan kewajiban shalat misalnya, karena menganggap masih haid padahal ia telah suci. Melakukan ibadah karena ia menganggap telah suci dari haid atau nifas padahal ia belum suci. Oleh karenanya, seorang wanita harus betul-betul memahami pengetahuan terhadap bagaimana sucinya dari haid dan nifas.
Allah swt telah menetapkan dan melarang kepada Seorang wanita untuk melaksanakan shalat, puasa dan ibadah-ibadah lainnya. Masa tersebut ketika mereka menjalani masa haid dan nifas.
Wanita mengalami haid ketika dia telah melihat darah pada waktu yang memungkinkan terjadinya haid atau keluarnya darah pada siklus haidnya. Sedangkan wanita nifas bermula saat dia melihat darah keluar dari kemaluannya setelah melahirkan atau beberapa hari setelah melahirkan. Seorang wanita memiliki larangan untuk berpuasa, shalat, berhubungan dengan suaminya, begitupun dengan ibadah-ibadah lain yang menjadi larangan bagi wanita ketika sedang haid maupun nifas.
Kapan Seorang Wanita Suci?
Ketika seorang wanita tidak melihat darah keluar dari kemaluannya setelah melewati batas minimal haid, saat itu juga dia suci atau bersih dari haid. Dan ketika seorang wanita tidak melihat darah keluar walau sebelumnya darah tersebut hanya keluar sebentar saja, saat itu juga dia suci dari nifasnya, yang mana dia harus segera mandi, shalat , puasa dan mengerjakan apa yang awalnya menjadi hal terlarang untuknya dalam ibadah.
Seandainya wanita haid menemukan darahnya kembali keluar pada fase haid (sebelum melewati 15 hari), berarti masa yang dikira suci tersebut adalah haid, dan semua ibadah yang dia lakukan saat itu ada dalam masa haid, yang mana jika saat itu dia melakukan puasa wajib, dia harus mengganti (qadha) puasa tersebut. Jika darah berhenti lagi maka dia kembali suci, selama belum melewati 15 hari. Wanita sering mengalami pada hal tersebut.
Apakah Seorang Wanita Wajib Shalat Setiap Kali Darah Haidnya Berhenti?
Para ulama syafi’iyah berbeda pendapat mengenai permasalahan ini:
- Imam ar-Rafi’i berpendapat seorang wanita tidak harus langsung mandi, shalat dan melakukan ibadah lainnya, karena secara dzahir dan menurut pengalaman kebiasaan siklus haid sebelumnya akan berulang kembali saat ini.
- Imam an-Nawawi berpendapat seorang wanita harus segera melaksanakan kewajibannya tanpa melihat pengalaman sebelumnya (terputus dan kembali keluarnya darah)
Pendapat yang rajih dalam madzhab syafi’i adalah pendapat Imam An-Nawawi.
Tanda-Tanda Suci dari Haid dan Nifas
Tanda-tanda sucinya wanita dari haid atau nifas yaitu berhentinya darah bersamaan dengan keluarnya cairan kuning maupun keruh, saat kemaluannya dalam keadaan kering, ataupun lembab oleh cairan kewanitaan yang bening. Ini berdasarkan riwayat shahih dari istri Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam Aisyah, bahwa ibunda Aisyah mengatakan :
لاَتَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ القَصَّةَ البَيْضَاءَ
“Janganlah kalian tergesa-gesa hingga kalian melihat pembalut telah berwarna putih.”
baca juga: Apakah Wudhu Wanita Menjadi Batal Karena Keputihan?
Pahami Masa Suci Haidmu!
Banyak di antara wanita yang masih bingung mengenai suci di antara satu haid dengan haid setelahnya, berikut adalah penjelasan mengenai suci di antara dua haid:
- Durasi minimal untuk masa suci adalah 15 hari. Hal ini berdasarkan pada siklus haid yang terjadi satu bulan pada umumnya, dan rata-rata satu bulan adalah 30 hari. Jika haid maksimal adalah 15 hari, otomatis sisanya menjadi durasi suci minimal sebelum datang haid yang baru, yaitu 15 hari.
Masa suci wanita itu berbeda-beda. Ada yang 23 hari, 24 hari dan seterusnya. Hal ini menjelaskan batas minimal bukan maksimal.
- Siklus normal kebanyakan wanita untuk masa suci antara dua haid adalah sisa hari selama satu bulan dikurangi durasi haid normal kebanyakan (30 hari dikurangi enam atau tujuh hari, menjadi 24 atau 23 hari).
- Untuk durasi suci dari haid tidak ada batas minimal. Bisa jadi ada yang haid hanya sekali sepanjang hidupnya, bahkan ada yang tidak haid sama sekali. Wallahu A’lam bish Shawab (afafnieza/ annajma.mahidayaturahman.com/)
Referensi:
- Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj
- Ibnu Hajar al-Haitami, Fath al-Jawad Syarah al-Irsyad
- Abdurrahman bin Abdullah As-Saggaf, Al-Ibanah wa al-Ifadhah
