Permasalahan Pada Wanita Haid

Sering kita jumpai beberapa permasalahan pada wanita haid. Misalnya, seorang wanita sering dibuat khawatir dan cemas oleh siklus haid yang tidak menentu atau keluarnya darah haid yang tidak tepat pada waktu nya. Selain itu, ada beberapa permasalahan lain yang mungkin dialami oleh sebagian wanita, berikut ulasan mengenai permasalahan pada wanita haid:

  • Darah yang Keluar dari Kemaluan Wanita Hamil

Dari sisi medis, wanita hamil tidak mungkin mengalami haid. Apabila ditanyakan kepada dokter tentang wanita hamil yang mengalami pendarahan atau keluar darah dari kemaluannya, tentu dokter akan menyatakan bahwa wanita tersebut harus beristirahat total.

Menurut kacamata fikih, riwayat yang paling kuat dari Imam Syafi’i yaitu apabila wanita hamil melihat darah dengan durasi sehari semalam maka termasuk darah haid, berdasarkan keumuman lafadz dalam surah Al-Baqarah ayat 222, yaitu: 

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah : “haid itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orng yang mensucikan diri.”

Dan juga keumuman lafadz dalam sabda Rasulullah:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: إِنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ كَانَتْ تُسْتَحَاضُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : إِنَّ دَمَ الْحَيْضِ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ، فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي عَنِ الصَّلَاةِ، فَإِذَا كَانَ الْآخَرُ فَتَوَضَّئِي، وَصَلِّي.

 “ Dari Aisyah Radhiyallahu Anha bahwa Fathimah binti Abu Hubaisy sedang keluar darah penyakt (istihadah). Maka Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda kepadanya: Sesungguhnya darah haid adalah darah hitam yang telah dikenal. Jika memang darah itu keluar maka berhentilah dari salat namun jika darah yang lain berwudhulah dan shalatlah. (Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i. hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim. Abu Halim mengingkari hadis ini).

Jika darah tersebut dihukumi haid, maslahat baginya akan terwujud sebab ia tidak wajib melaksanakan shalat dan dapat beristirahat.

  • Darah haid yang terputus-putus

Hampir kebanyakan wanita pernah mengalami hal ini, sering kita dengar dari teman atau sanak saudara yang mengatakan hal itu disebabkan karena pola makan, beban pikiran, bahkan olahraga yang berlebihan. Hal itu memang benar apabila dilihat dari sisi medis.

Telusuri lainnya: Durasi Dan Sifat Darah Haid

Disisi lain, seorang wanita juga memiliki kewajiban melaksanakan shalat lima waktu. Sehingga hal tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dibenak wanita seperti; apakah darah tersebut termasuk darah haid atau bukan? Lalu bagaimana pelaksanaan shalat bagi wanita yang haid nya terputus-putus?

Berikut sedikit ulasan mengenai permasalahan ini:

Apabila seorang wanita melihat darah keluar satu hari, dan berhenti satu hari, atau keluar satu jam dan berhenti satu jam dan seterusnya, Imam madzhab sepakat bahwa disaat darah tersebut keluar dihukumi haid, dan tidak ada khilaf disini. Maka jika  darah tersebut berhenti ia wajib mandi, shalat, dan ibadah lainnya.

Berikut contoh aplikatif  mempermudah dalam memahami permasalahan ini:

  • Seorang wanita melihat darah keluar dari kemaluannya selama tiga hari, kemudian darah tersebut berhenti. Lalu keluar lagi pada hari ke-10 dan berhenti kembali. Maka 3 hari pertama dan hari ke-10 adalah haid tanpa ada khilaf. Sedangkan masa terhentinya darah (hari ke-4 hingga hari ke-9 juga dihukumi sebagai waktu haid berdasarkan riwayat yang lebih kuat, karena memenuhi syarat total darah yang keluar lebih dari 24 jam, total keseluruhan antara keluarnya darah dan masa terhentinya darah tidak lebih dari 15 hari.
  • Seorang wanita melihat darah keluar dari kemaluannya selama tujuh hari, kemudian darah tersebur berhenti. Lalu pada hari ke-16 dan ke-17 darah kembali keluar, dan berhenti  lagi. Maka darah pertama (hari pertama hingga ke-7) adalah haid. Sedangkan darah pada hari ke-16 dan ke-17 adalah darah penyakit, dan wanita itu suci. Hari ke-8 hingga ke-15 juga dihitung sebagai masa suci, karena tidak terjadi antara dua haid, dan tidak terjadi dalam rentang waktu 15 hari. Dalam hal ini, si wanita harus mandi saat darah berhenti (hari ke-8), begitu juga pada  hari ke-16 dan ke -17.
  • Seorang wanita melihat darah keluar dari kemaluannya selama 10 hari, kemudian darah tersebut berhenti. Delapan hari kemudian (hari ke-18) darah kembali keluar hingga 12 hari (hingga hari ke-30) dan berhenti. Maka 10 hari hari pertama adalah haid, sedangkan darah selama 12 hari tidak bisa langsung dihukumi haid, sedangkan darah selama 12 hari tidak bisa langsung dihukumi haid. Si wanita harus menyempurnakan waktu minimal suci (15 hari) terlebih dahulu sejak darah berhenti (hari ke-11), barulah kemudian darah setelahnya dihukumi sebagai haid yang baru. Berarti, darah yang keluar dari hari ke-18 hingga hari ke-25 adalah darah penyakit (15 hari dihitung sejak hari ke-11), sedangkan darah yang keluar dari hari ke-26 dan seterusnya adalah darah haid yang baru.

Itulah beberapa gambaran permasalahan yang dialami oleh wanita haid, dan masih banyak lagi permasalahan yang menimpa wanita haid yang dapat dibaca dibuku-buku para ulama juga buku-buku medis (kesehatan) yang membahas mengenai haid. Allah memang menciptakan manusia untuk meyelesaikan ujian dan memecahkan permasalahan yang ada, karena Allah tau kita sebagai hamba-Nya mampu memikul bahkan menyelesaikannya bukan melarikan diri dari skenario-Nya. Wallahu A’lam bis Shawab (afafnieza/ annajma.mahidayaturahman.com/)

Referensi :

  1. Syihabudien Ar-Ramliy, Nihayatul Muhtaj, Dar al-Fikr, Beirut, 2009.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani, Bulughul Maram
  3. Ibnu hajar Al-haitamiy, Tuhfatul Muhtaj, Syirkah al-Quds, Kairo, 2003.
  4. Abdurrahman bin Abdullah As-Saggaf, Al-Ibanah wa al-ifadhah

1 thought on “Permasalahan Pada Wanita Haid”

  1. Pingback: 3 Macam Hati Menurut Ibnu Qoyyim Al-Jauziy - an-najma.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top